Dua Orang Pelaku Penjualan Motor Curian Diringkus Polisi, Uang Digunakan Untuk Narkoba Dan Judi Online

Dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) ditangkap anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (9/1/2023). Kedua pelaku berinisial RH (19). Ia ditangkap di Jl. Kaharudin Nasution, sementara IN (32), diamankan di kosnya di Jl. Air Dingin, Kota Pekanbaru.

Kapolsek wilayah hukum Kec. Bukit Raya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban YP (23) .

“Benar, kedua pelaku sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Syafnil.

AKP Syafnil menjelaskan, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban di halaman parkiran Hotel Palace pada hari Minggu (31/12/2023). Hal itu bermula saat korban sedang menginap di Hotel Palace bersama temannya. Korban memakirkan sepeda motornya merk Honda Genio warna hitam nopol BM 4891 SAM di halaman parkiran.

Keesokan harinya korban pun keluar hotel mengambil sepeda motornya, namun korban kaget tidak melihat lagi sepeda motornya.

Kemudian korban menemui pihak hotel melaporkan kejadian tersebut dan meminta pihak hotel menunjukkan rekaman CCTV. Merasa tidak terima korban pun mendatangi Polsek Bukit Raya dan menceritakan CCTV yang dilihatnya.

Berdasarkan laporan itu, kemudian pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim untuk mempelajari bukti rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku mengaku sepeda motor yang ia curinya dijual kepada KP (DPO) senilai Rp.3,5 juta. Uangnya telah habis digunakan untuk membeli narkoba sisanya untuk bermain judi online,” Jelasnya.

Pelaku ternyata diketahui telah beraksi di sebanyak 5 kali di wilayah Kota Pekanbaru bersama temannya H yang saat ini sedang DPO.

Kata Syafnil lagi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit kunci T dan 1 unit sepeda motor BM 4329 JB merek Suzuki Shogun warna merah hitam yang digunakan pelaku.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” katanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukuman. (RIFKHI)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *