Komisi II DPR-KPU Sepakati Revisi PKPU Soal Syarat Baru Capres-Cawapres

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Revisi PKPU dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” kata Doli.

Doli berharap KPU dan Bawaslu memperhatikan seksama saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” pungkas Doli.

 

Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *