Kecanduan Judi Online, Pria di Makassar Dilapor Ibunya ke Polisi Usai Gadai 3 Motor Saudaranya

Pemuda berinisial MR (29) di Makassar dilaporkan oleh ibunya sendiri ke Polsek Mamajang usai menggadaikan motor 3 saudaranya lantaran kecanduan judi online.

Kapolsek Mamajang, AKP Ghafur Hidayat membenarkan ihwal laporan polisi tersebut. Dia juga mengaku bahwa MR telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mamajang.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Untuk laporannya, itu masuk tanggal 11 Januari lalu,” kata Ghafur kepada wartawan, Jumat (19/1) malam.

Dari hasil interogasi, lanjut Ghafur, MR mengakui bahwa dirinya menggadaikan motor 3 saudara kandungnya dalam waktu berbeda. Uang dari hasil gadai itu kemudian digunakan untuk bermain judi online.

“Untuk pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online,” ujarnya

Aksinya itu ia lakukan pada awal tahun 2023 hingga Desember 2023. Ia menggadai 3 motor saudaranya itu seharga Rp2 juta hingga Rp2,3 juta.

“Motornya digadaikan dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp2,3 juta.Terakhir digadaikan motornya itu di bulan Desember 2023,” jelas Ghafur.

Saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor yang digadaikan oleh pelaku. Satu unit lainnya, terang Ghafur, tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua, satu masih sementara dalam penyelidikan,” pungkasnya.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *