Apakah Uang dari Aplikasi Game Online Halal? Menurut Prediksi POLOTOTO

Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu.

Terkait dengan permainan atau gim daring (online game) atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat (alasan dasar) keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi. Apa itu alat malahi?

 

 

Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari sholat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut:

  • Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad ju’alah (sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian). Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan ju’lu (bonus), sehingga halal menerimanya.
  • Koin itu merupakan hibah atau hadiah bagi user. Status hibah dan hadiah ini berlaku bilamana tidak ada ketetapan yang dipersyaratkan oleh provider, misalnya: baik kalah atau menang dalam memainkan game sepakbola, pihak user akan mendapatkan bonus dari provider. Oleh karenanya, pemberian semacam termasuk bagian dari hadiah.

Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status Situs Judi Online di tangan user (pengguna aplikasi) adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ‘ariyah. Pihak penyedia/pengembang aplikasi (provider) bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *