Kepolisian Tertibkan Terduga Areal Perjudian di Loa Janan

Beredar penggalan video di sosial media pekan lalu tentang aktivitas perjudian di KM 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Video ini kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena aktivitas ini dilaksanakan dengan masif di sebuah kawasan khusus. Kegiatan ilegal ini diatasnamakan pengelola sebagai kegiatan adat masyarakat setempat.

Bertindak cepat dan tidak ingin kegiatan illegal ini semakin berlarut. Kepolisian Resor (Polres) Kukar bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Loa Janan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di terduga areal perjudian tersebut, Jumat (23/2). Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban. Pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan tokoh adat di Kukar.

“Sebelum melakukan penindakan kita telah melakukan audiensi dengan tokoh adat. Untuk memastikan apakah kegiatan ini merupakan bagian adat atau tidak. Dan kami pastikan bahwa kegiatan ini bukanlah kegiatan adat,” tegas Heri.

Awak media Prokal.co berkesempatan mengikuti operasi penertiban ini mulai pukul 15.00 WITA. Dimana, tim gabungan terlebih dahulu melakukan apel di Mapolsek Loa Janan. Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kukar Kompol Subari bersama Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melakukan mediasi bersama pengelola. Setelah mendapat izin, penertiban terduga areal perjudian ini dilaksanakan sekitar dua jam. Hingga pemusnahan atau pembakaran hasil penertiban.

AKBP Heri memastikan bahwa Polres Kukar sangat menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat yang ada di Kukar. Tetapi, jika kegiatan tersebut berhubungan dengan tindak pidana, maka perlu diambil tindakan hukum berupa penertiban. Heri juga memastikan jika ada oknum yang mengkaitkan tindakan ilegal dengan kegiatan adat akan segera ditindak dan diberi pemahaman.

“Kami ingin masyarakat mengerti bahwa berita yang viral saat ini telah kita audiensikan dengan tokoh adat yang ada di Kukar. Bahwa itu bukan bagian dari adat, maka dari itu kami melakukan penertiban ini,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *