Marak Artis Terseret Kasus Judi Online

Soa dugaan keterlibatan artis Wulan Guritno, Direktorat Tindak Pidana Siber Tubuh Reserse Kriminal( Dittipidsiber) Bareskrim Polri lekas mengecek artis Wulan Guritno dalam permasalahan promosi judi online. Tetapi, belum didetetapkan bertepatan pada pemeriksaannya. Dikala ini, Bareskrim lagi melaksanakan monitoring, profiling serta pendataan terhadap Wulan Guritno.

Lebih dahulu Dittipidsiber Bareskrim pula telah menelurusi promosi judi online yang dicoba artis WG. Bareskrim sudah menelurusi suatu video viral berdurasi 30 detik yang nyatanya terbuat 3 tahun kemudian.

Dalam video viral itu, Wulan memperkenalkan web judi online” Sakti 123″ beserta keunggulannya serta menyebut web itu merupakan web permainan online yang sudah bersertifikat.

Maraknya selebgram sampai artis yang memiliki banyak pengikut di media sosial turut mempromosikan web judi online, Bareskrim Polri menegaskan buat menyudahi mempromosikan web judi online.

Pasal 42 ayat Undang- Undang ITE mengecam pihak yang secara terencana mendistribusikan ataupun membuat bisa diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara sangat lama 6 tahun penjara serta ataupun denda sangat banyak Rp1 miliyar.

Bareskrim Polri pula menguak sebagian hambatan dalam memberantas permasalahan tindak pidana perjudian online yang belum lama gempar terjalin. Kepala Biro Pengawas serta Penyidikan( Karo Wassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan melaporkan hambatan pengungkapan ini lantaran server dan korban judi online dapat terletak di negeri yang beda.

Banyak server yang terletak di luar negara serta perbandingan judi online masing- masing negeri jadi penghambat dalam pengusutan permasalahan judi online. Perihal ini sebab terdapat negeri yang mengizinkan terdapatnya aplikasi judi online, sehingga tidak dikira selaku tindak pidana.

Kominfo menguak 2 modus utama sebaran konten judi online. Awal, promosi judi online berkedok permainan online serta dipromosikan oleh influencer tercantum artis yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Kedua, modus penyebaran konten judi online yang dibeberkan Kominfo memakai jaringan telekomunikasi serta platform pesan praktis, semacam SMS Blast serta WA Blast.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *