Mengapa orang bisa kecanduan bermain judi ‘online’?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar melakukan memberantas berbagai macam konten judi online (daring) dan judi slot di seluruh platform digital, termasuk konten media sosial, situs web, dan aplikasi yang terakses ke judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pun memastikan bahwa 9.000 situs judi online dan slot sudah diblokir per 17 September 2023.

Ini bukan upaya pertama yang dilakukan pemerintah dalam perang melawan judi online. Berdasarkan laporan Kominfo, sejak 2018 hingga Juli 2023 pemerintah sudah memblokir sebanyak 846.047 situs judi online secara bertahap.

Namun, meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Masyarakat tetap dapat terus mengaksesnya dengan mudah.

Ini kemungkinan karena situ judi online bisa “menyamar” sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan, bahkan ada jutaan laman web slot gacor (jenis permainan judi slot) yang “nebeng” di situs pemerintah dan akademik.

Dari Januari hingga Juli 2023, Kominfo menemukan ada 1.509 judi online yang menyusup situs perbankan. Sementara itu, sejak 1 Januari 2022 sampai 13 Februari 2023, Kominfo mencatat ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang ditebengi iklan judi online.

Sebagai akademisi di bidang hukum, kami mencoba menganalisis penyebab judi online masih marak dilakukan dari segi sosiologi hukum guna mengetahui faktor apa yang membuat individu bisa kecanduan bermain judi online.

Berdasarkan hasil wawancara kami terhadap sejumlah responden, juga diikuti oleh pengamatan analisis terkait aspek gejala sosial, kami menemukan empat faktor utama yang dapat menyebabkan terus bertambahnya angka pelaku perjudian online.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *