Ngobras: Tutup Keran Judi Online Rapat-rapat

Perkembangan teknologi menyerap dalam semua aspek kehidupan, termasuk aktivitas judi.

Saat ini, judi online juga merambat ke media sosial, medium sumber informasi yang banyak diakses kaum muda di Indonesia.

Aktivitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan emosional pemain judi online, hal ini dapat memicu pada tindak kejahatan.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membahas bagaimana menciptakan ruang digital yang aman dalam NGOBRAS atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Waspada Judi Online di Medsos”

Dalam keynote speechnya, Anggota Komisi I DPR RI H. Subarna mengatakan judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat terutama generasi muda.

Tak heran, jika perjudian merupakan penyakit masyarakat. Karena itu, pemerintah telah mengatur larangan aktivitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang berbunyi:

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *