Ngobras: Tutup Keran Judi Online Rapat-rapat

Perkembangan teknologi menyerap dalam semua aspek kehidupan, termasuk aktivitas judi.

Saat ini, judi online juga merambat ke media sosial, medium sumber informasi yang banyak diakses kaum muda di Indonesia.

Aktivitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan emosional pemain judi online, hal ini dapat memicu pada tindak kejahatan.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membahas bagaimana menciptakan ruang digital yang aman dalam NGOBRAS atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Waspada Judi Online di Medsos”

Dalam keynote speechnya, Anggota Komisi I DPR RI H. Subarna mengatakan judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat terutama generasi muda.

Tak heran, jika perjudian merupakan penyakit masyarakat. Karena itu, pemerintah telah mengatur larangan aktivitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang berbunyi:

“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar”.

Tantangan dalam penanganan judi online di antaranya, situs diproduksi berulang menggunakan domain mirip atau menggunakan IP address yang sama.

Tak hanya itu, penawaran judi online dilakukan secara pribadi atau langsung, kemudian pengaturan judi online berbeda-beda di setiap negara, sehingga pengendalian sulit dilakukan secara komprehensif.

Akademisi, Penulis dan Praktisi Digital, Dian Ikha Pramayanti menambahkan, judi online memang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat yang digerakkan oleh sebuah sistem dan digerakkan pihak ketiga di luar negeri, seperti Kamboja.

Di Indonesia nilai transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun dengan korban mayoritas anak-anak di bawah umur yang juga berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Saat ini, judi online bersembunyi di balik game online, grup WA, SMS random, dan iklan online. Sasaran empuk kejahatan dibalik judi online adalah Gen Z.

Baca juga : Budi Arie Kerahkan Satker

Kemudahan akses, dan iming-iming melipatgandakan uang secara mudah menggiurkan pengguna.

“Bahwa sebenarnya kemenangan kita saat judi itu diatur sama bandar. Karena bandar tidak mau kalah. Dan sistem di aplikasi atau server perjudian online juga dapat diatur. Jadi masyarakat tidak boleh tergiur, dapat mengeluarkan modal sedikit, dapatnya banyak,” tegas Dian.

Akibatnya, korban judi online dapat mengalami kecanduan yang mendorong kerugian pada semua aspek.

Seperti, kerugian finansial, merusak kesehatan mental, mengalami permasalahan kesehatan fisik, terganggunya hubungan sosial masyarakat, hingga memicu tindakan kriminal.

Karena itu, orang tua dan masyarakat harus waspada dan mawas terhadap konten-konten di media sosial.

Direktur Nawala Nusantara M Yamin menambahkan, judi online berkembang pesat karena perputaran uang pada judi online sangat pesat.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *