Polres Cianjur tangkap pelaku tindak pidana perjudian online

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap AP( 41) masyarakat Jakarta pelakon tindak pidana perjudian online dengan menjual shortcut link aplikasi buat membuat web judi online atau daring dengan keuntungan ratusan juta rupiah, Kamis( 18/ 4).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Jumat, berkata AP merupakan pakar teknologi data ataupun information technologi( IT) pembentuk aplikasi sehingga warga bisa mengakses serta mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Departemen Data.

” AP menjual shortcut link judi online tersebut di beberapa marketplace sehingga transaksi dicoba secara daring, satu shortcut dengan harga Rp 150 ribu, sehabis mendapatkan link- nya, pembeli hendak ditunjukan lewat e- mail serta dikenakan bayaran lain- lain sampai puluhan juta,” katanya.

Sehingga pembeli bisa mengunduh aplikasi judi online tanpa wajib menggunakan virtual private network( VPN) serta tanpa terblokir, sehingga ia meraup keuntungan sampai ratusan juta dari hasil penjualan shortcut link aplikasi judi online.

Polisi awal mulanya menciptakan terdapatnya penjualan shortcut untuk membuka web serta aplikasi judi online di salah satu marketplace, setelah dicoba penyelidikan lebih lanjut, kesimpulannya pelakon yang membuat shortcut tersebut sukses ditangkap di Tangerang- Banten.

” Dalam aksinya pelakon yang merupakan hacker membuat aplikasi atau shortcut yang bisa digunakan buat mengakses bermacam web judi yang diblokir Departemen Data,” katanya.

Pelakon telah melaksanakan bisnis tersebut semenjak satu tahun terakhir, sebaliknya penangkapan yang dicoba bersumber pada pencanangan pemerintah pusat sehabis Presiden RI Joko Widodo melaksanakan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April. Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo buat membentuk Satgas Judi online, sehingga penangkapan AP dicoba selaku upaya pemberantasan judi online di Indonesia tercantum di Cianjur.

” Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan Pasal 45 serta pasal 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang pergantian kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliyar,” katanya.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *