Tiga Pelaku Judi Slot Daring Diamankan Polisi

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S.H mengatakan tiga orang yang ditangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi slot daring,” katanya, Sabtu (27/4)Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pela

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S. I. K., Meter. H lewat Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S. H berkata 3 orang yang ditangkap ini ialah pelakon dugaan tindak pidana judi slot daring,” katanya, Sabtu( 27/ 4) Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelakon yang dikala ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat bernama samaran HD, 21, serta ZF, 26, masyarakat Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya serta keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan MR, 23, masyarakat Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Para pelakon diamankan dikala lagi bermain judi slot di suatu warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebut Iptu Fachmi.

Dia menarangkan, dari tangan pelakon pula mengamankan beberapa benda fakta antara lain, hasil transaksi judi online/ slot di HP kepunyaan pelakon dalam suatu Link dengan nama akun kepunyaan pelakon.

Dari tangan pelakon MR, polisi pula menciptakan akun diprediksi judi darin gram di Link@SLOT367 dengan nama akun kepunyaan pelakon@RIYADHI112.

Polisi pula ikut mengamankan beberapa benda fakta yang lain, satu telepon pintar merk Realme 5 pro, satu HP Oppo A5s, dan duit tunai tiap- tiap Rp1 juta serta Rp160 ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim

Iptu Fachmi Suciandy meningkatkan, ketiga pelakon pula sudah mengakui perbuatannya selaku pelakon judi slot daring, serta sudah memasang taruhan pada akun yang terletak di dalam telepon pintar. Sebaliknya motif ketiga pelakon bermain judi slot daring sebab terpaut ekonomi.

Dalam permasalahan ini, ketiga pelakon yang masih menempuh pengecekan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diprediksi melanggar Pasal 45( 3) Juncto Pasal 27( 2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang pergantian ke 2 atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, tambah Iptu Fachmi Suciandy.

Kasat Reskrim pula mengimbau kepada warga supaya tidak bermain judi daring, sebab aksi tersebut berakibat negatif serta kecanduan.

“ Judi daring ini pula dapat memunculkan tindak pidana yang lain semacam melaksanakan pencurian, penipuan, serta tindak pidana yang lain,” imbau Kasat Reskrim Iptu Fachmi.

ku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat berinisial HD, 21, dan ZF, 26, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat serta MR, 23, warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Para pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebut Iptu Fachmi.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu HP Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim

Iptu Fachmi Suciandy menambahkan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar. Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tambah Iptu Fachmi Suciandy.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” imbau Kasat Reskrim Iptu Fachmi.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *