VIRAL! Emak-emak di Kota Padang Diduga Berjudi Ditangkap Polisi, Netizen Bilang Ini

Tersebar suatu video, 4 orang emak- emak di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi kerana ikut serta perjudian, Jumat 3 Mei 2024.

Dalam video dibagikan oleh akun instagram@david_wewe2000, nampak beberapa emak- emak tengah asik berjudi kartu remi dikala polisi melaksanakan penggerebekan.

Bagi penjelasan di akun tersebut, penangkapan itu dicoba berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan kegiatan pelakon.

” ONDEEEHHH MANDEEE……!!!! MENINDAK LANJUTI LAPORAN Warga.. Terdapatnya Peristiwa PERJUDIAN DARI SORE Hingga MALAM HARI DI KAWASAN KURANJI KOTA PADANG,” tulis akun@david_wewe2000.

Permasalahan dugaan perjudian tersebut viral di media sosial sampai menuai kritikan dari beberapa warganet. Banyak yang menyayangkan atas aksi emak- emak tersebut. Seseorang laki- laki asal Kabupaten Cilacap, Khadikun, 38, melaksanakan aksi pencurian kotak amal di Musala Angkatan laut(AL) Hikmah, Banguntapan. Parahnya, duit hasil curian dari kotak amal itu digunakan buat judi online.

Kanit Rekrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengatakan, Khadikun ditangkap oleh masyarakat pada Kamis( 15/ 2/ 2024) dikala mencuri kotak amal di Musala Angkatan laut(AL) Hikmah, Banguntapan.” Jadi ditangkap masyarakat serta diserahkan ke Polsek Banguntapan,” katanya, dikala ungkap permasalahan di Mapolsek Banguntapan, Selasa( 12/ 3/ 2024).

Dari pengakuan sedangkan, lanjut Imam, pelakon sudah melaksanakan pencurian kotak amal di 4 posisi berbeda. Sebaliknya duit yang digunakan buat judi online.

” Jadi pelakon ini bukan orang Jogja. Ia ini amati dahulu di google maps posisi musala maupun masjid. Sekiranya nyaman, ia hendak meluncur dengan memakai jasa ojek online,” lanjut Imam.

Imam mengatakan dari penelusuran grupnya, Khadikun ini nyatanya merupakan seseorang residivis.” Permasalahan pengelapan kendaraan bermotor, sebagian waktu kemudian. Jadi pelakon memanglah seseorang residivis,” ucap Imam.

Sedangkan dihadapan awak media, Khadikun mengakui bila duit yang didapatkan dari mencuri kotak amal digunakan buat judi online.

” Buat judi slot[online]. Aku awal mulanya coba- coba saja. Sebab memanglah belum bisa pekerjaan, serta sedangkan aku tinggal di wilayah Malioboro,” jelas Khadikun.

BACA Pula: Kapolres Bantul Hendak Menindak Warga Bermain Petasan dikala Ramadan, Dapat Dipidana 9 Tahun

Lebih lanjut Imam mengatakan, peristiwa pencurian kotak amal di Mushola Angkatan laut(AL) Hikmah terungkap berawal dari keberadaan saksi Suhartinah pada Kamis( 15/ 2/ 2024) pada jam 09. 00 Wib berangkat belanja ke warung. Dikala itu saksi melewati depan Mushola Angkatan laut(AL) Hikmah serta memandang terdapat sejoli sandal, serta pada dikala kembali dari belanja saksi memandang terdapat seseorang pria terletak dipojok kamar mandi dekat tempat sampah sembari memegang sapu lidi.

” Sehabis masuk rumah, sebagian dikala setelah itu saksi kepikiran terhadap orang tidak diketahui yang terletak di Mushola tadi. Saksi setelah itu mengecek di Mushola serta masih mengalami sandalnya masih terdapat tetapi orangnya dicek dikamar mandi tidak terdapat,” kata Imam.

Saksi setelah itu masuk kedalam serambi Mushola, serta memandang didalam Mushola lewat cermin jendela. Dikala itu nampak terdapat orang yang tidak diketahui lagi jongkok didekat kotak amal sembari memasukkan lidi kedalam kotak amal tersebut buat mengambil duit yang terdapat didalamnya. Atas peristiwa tersebut saksi menghubungi saksi yang lain yang setelah itu bersama- sama mengamankan pelakon serta duit senilai Rp452. 000, yang diambilnya.

” Atas tindakannya tersebut, pelakon kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke- 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ada pula ancaman pidana penjara sangat lama 7 tahun,” ucap Imam. Sehingga laki- laki yang tinggal di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh inipun tidak menyadari jika Kapolsek Julok, Iptu Rudiono SSos tiba menghampirinya.

Tidak elak, dirinya juga langsung diamankan serta diboyong ke Polsek Julok buat diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengantarkan, pengungkapan tindak pidana jarimah maisir( chip di aplikasi higgs domino island) ini bermula dikala Kapolsek Julok serta anggota melakukan patroli daerah pada Jum’ at( 26/ 04/ 2024) sekira jam 21. 00 Wib.

“ Dikala melintas di depan suatu kedai kopi, Kapolsek Julok menyudahi serta mengalami terdakwa TA lagi asik bermain hp. Kala dihampiri oleh petugas, TA menampilkan gelagat yang mencurigakan, setelah itu dicoba pengecekan terhadap hp TA serta mengalami dia lagi bermain judi online,” kata Rizal.

Lebih lanjut mantan Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Aceh ini mengatakan, kepada Kapolsek Julok, terdakwa TA mengakui kalau dia memanglah lagi main judi online yang lebih dahulu melaksanakan pengisian Saldo Dana sebesar Rp 150 ribu pada suatu counter hp di Kuta Binjei.

Dari pengakuan tersebut, TA dibawa ke Polsek Julok buat pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.“ Atas perbuatannya TA dipersangkakan Pasal 18 junto Pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’ zir sangat banyak 12 kali cambuk ataupun denda sangat banyak 120 gr emas murni ataupun penjara 12 bulan,” tandas Iptu Muhammad Rizal.( Aulia A)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *