Diduga karena Berjudi di Bulan Puasa Ramadhan, 4 Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda lampung kembali menangkap 4 laki- laki yang nekat berjudi dikala bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di daerah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis( 21/ 03/ 2024) dinihari.

“ Pelaku perjudian yang kita amankan terdapat 4 orang terdiri dari 3 masyarakat Pekon Tambahrejo bernama samaran SN( 45), MN( 42) serta AY( 54), sebaliknya satu pelakkapolsek menarangkan, keempat pelakon ditangkap dikala asyik bermain judi kartu tipe abok dengan taruhan duit di salah satu rumah masyarakat di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira jam 00. 30 Wib. bagi Nurul Haq, tidak hanya para pelakon dari TKP, Polisi turut menyita beberapa benda fakta. antara lain 2 set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu bercorak coklat serta duit tunai berjumlah 2 ratus 7 puluh ribu rupiah.

“ Penangkapan para pelakon perjudian ini menidaklanjuti data warga yang resah dengan aplikasi perjudian yang sering mereka jalani,” bebernya.

lebih lanjut, para pelakon perjudian sudah dicoba penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. dalam prose spenyidikan keempat pelakon dijerat pasal 303 KUH. Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

u lain bernama samaran SN( 59) masyarakat Pekon Yogyakarta

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *