KPU Segera Surati DPR, Tindak Lanjuti Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Nyapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Adapun gugatan ini, diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). MK diketahui mengabulkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim menyatakan, kepada DPR dan lembaga pemerintah lainnya, KPU akan meminta saran bagaimana menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Hasyim tak menyebut kapan surat akan dikirim ke DPR.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Meski begitu, merespons putusan MK dia menyampaikan KPU juga bakal merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum direvisi, kajian akan dilakukan terlebih dahulu.

“Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan mahkamah konstitusi tersebut,” kata Hasyim.

KPU Akan Revisi PKPU 19/2023

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *