Pantau dan Putus Akses, Menkominfo Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

 Kementerian Komunikasi serta Informatika( Kemkominfo) sudah serta hendak terus berkomitmen buat mengambil langkah tegas dalam menanggulangi persebaran konten dengan muatan perjudian online. Penindakan dicoba lewat pemantauan serta pemutusan akses terhadap muatan judi online tersebut.

“ Segala jajaran Departemen Kominfo hendak terus melaksanakan pemantauan serta pemutusan akses terhadap seluruh wujud penyebaran konten perjudian online. Baik yang sifatnya konten perjudian ataupun fasilitasi transaksi perjudian online,” ungkap Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dikala Konferensi Pers Statment Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kemkominfo di Jakarta Pusat, Kamis( 20/ 07/ 2023).

Menteri Budi menarangkan, penindakan konten yang memiliki faktor perjudian dicoba cocok dengan syarat Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik yang sudah diganti lewat UU No 19 Tahun 2016( UU ITE) Pasal 27 ayat( 2).

Sedangkan pemutusan akses dicoba bersumber pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik( PP PSTE) serta Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta peraturan perubahannya( PM PSE Privat), spesialnya Pasal 13 serta Pasal 15.

Dalam perihal ini, Menkominfo berkata kalau penindakan konten judi online pula membutuhkan kedudukan aktif warga. Dia mengimbau warga turut aktif memberi tahu konten perjudian online di intenet.“ Kami mengimbau supaya warga bisa secara tidak berubah- ubah menunjang kerja kami dengan memberi tahu konten perjudian online yang ditemui dan menggunakan internet secara produktif,” ungkap Menteri Budi.

Dia menyebut, Kemkominfo pula menerima aduan lewat platform cekrekening. id terpaut penyalahgunaan rekening perbankan buat kepentingan judi online. Dari Januari sampai 17 Juli 2023, terdapat sebanyak 1. 859 aduan terpaut penyalahgunaan tersebut.

“ Selama bulan Januari hingga dengan 17 Juli 2023, Departemen Kominfo sudah menerima 1. 859 aduan pemanfaatan rekening perbankan buat aktivitas perjudian online. Jumlah tersebut ialah bagian dari segala aduan yang Departemen Kominfo terima hingga tahun 2023, dengan total 1. 914 aduan,” sebutnya.

Pada peluang itu, Menteri Budi pula menarangkan kalau modus penyebaran konten judi online bermacam- macam. Mulai dari melalui influencer yang mempromosikan serta memfasilitasi konten judi online sampai memakai jaringan telekomunikasi serta platform pesan praktis.

“ Tidak hanya lewat para influencer, modus penyebaran konten judi online yang gempar akhir- akhir ini pula melalui SMS- blast dan WA- blast,” ucapnya.

Terpaut modus tersebut, dia berkata kalau Kemkominfo hendak bekerja sama serta berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna menghindari penyebaran konten judi online.“ Kita hendak koordinasikan dengan operator seluler gimana mereka memiliki sistem ataupun mekanisme agar WA- blast dan SMS- blast tidak digunakan buat perjudian online,” tegasnya.

Sedangkan itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan melaporkan sepanjang ini sebaran konten judi online ditengarai terdapat yang berasal dari luar negara. Dirjen Semuel menebak web judi online yang tersebar dikala ini berpusat di negara- negara yang sudah melegalkan judi online.

“ Tetapi begitu masuk di Indonesia, kita jalani pemutusan akses. Terdapat 3 langkah, awal merupakan nama domain ataupun website- nya, IP- nya, serta aplikasinya. Begitu pula dengan rekening yang digunakan buat judi online kita blokir pula,” tuturnya.

Dia meningkatkan, pemutusan akses terhadap web serta platform media sosial yang ada konten judi online sendiri dicoba optimal dalam 1×24 jam.“ Penindakan web judi online optimal dicoba dalam 1×24 jam. Dapat 2 jam, dapat 3 jam,” tandasnya.

Pemutusan Akses Konten Perjudian Online

Semenjak tahun 2018 sampai 19 Juli 2023, Kemkominfo sudah melaksanakan pemutusan akses( takedown) terhadap 846. 047 konten perjudian online. Dalam seminggu terakhir, ialah 13- 19 Juli 2023, Kemkominfo sudah melaksanakan pemutusan akses terhadap 11. 333 konten perjudian online.

Penerapan pemutusan akses dicoba bersumber pada hasil penemuan patroli siber( Regu AIS) Ditjen Aptika Kemkominfo serta aduan yang berasal dari warga universal dan departemen/ lembaga. Temuan tersebut dilanjutkan dengan sesi verifikasi serta permintaan saran dari departemen/ lembaga terpaut buat membenarkan sesuatu konten betul memiliki muatan yang melanggar peraturan perundang- undangan.

Dalam konferensi pers tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Data serta Komunikasi Publik Usman Kansong, serta Staf Pakar Menkominfo Bidang Komunikasi serta Media Massa Widodo Muktiyo.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *