Selebgram Cantik Cianjur Ditangkap Polisi karena Promosi Judi

Seorang selebgram cantik berinisial MK (36), ditangkap polisi karena kedapatan mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya.

Lewat akun @Mayakalylatapa dengan pengikut 500 ribu akun, MK juga tercata sebagai admin situs judi online yang dipromosikannya. Akun @Mayakalylatapa kini sudah tidak tersedia.

“Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (17/1/2024).

Tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya, dimana nantinya tersangka mendapat keuntungan.

Petugas menyita barang bukti berupa telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening, sedangkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya.

Menurut Tono, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya, guna menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi, termasuk meminta berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online.

Dua warga Kota Batu yang berstatus selebgram bakal menghuni penjara setahun ke depan karena judi online.

Kedua selebgram asal Kota Batu yang terjerat kasus promosi judi online yakni Keishya Bunga Aurora, 21, dan Elvina Tiara Kumala Sari, 20.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis yang berbeda untuk selebgram asal Kota Batu akibat judi online, kemarin siang

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *