Setelah Viral di Medsos, Lokasi Judi Dadu Putar di Desa Marendal I Digrebek Polsek Patumbak

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun lewat Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH langsung menindaklanjuti pemberitaan yang viral di medsos tentang terdapatnya praktek judi dadu putar di daerah hukum Polsek Patumbak. Selasa( 19/ 3).

Praktek perjudian dadu putar yang pernah viral di medsos sebagian waktu kemudian pas terletak di posisi warung Bu Sembiring serta Ishak Sembiring, Jalur Cakra V, Gang Mahoni, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH, MH serta Personil Unit Reskrim yang lain.

Buat mengestimasi hal- hal yang tidak di idamkan pada dikala penggrebekan dicoba, Kapolsek Patumbak mengaitkan 3 Pilar antara lain, Danramil 15/ DT yang diwakili Babinsa Koramil 15/ DT, Kasi Trantib Kecamatan Patumbak, pula Kepala Dusun Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak.

Sesampainya di posisi, Kapolsek Patumbak serta Regu Unit Reskrim beserta 3 Pilar langsung melaksanakan pengecekan di dalam ataupun di luar dari kedua warung kepunyaan Bu Sembiring serta Ishak Sembiring.

Dikala melaksanakan pengecekan, Kapolsek bersama 3 Pilar tidak terdapat menciptakan wujud game judi tipe apapun, tercantum judi dadu putar yang diberitakan di medsos. Tetapi, cuma menciptakan sebagian orang pria yg lagi rehat minum teh manis di warung Ishak Sembiring, sebaliknya di warung Bu Sembiring cuma ditemui sebagian orang pria lagi bermain catur sembari minum kopi.

Walaupun tidak menciptakan terdapatnya praktek judi dadu putar di posisi kedua warung, Kapolsek Patumbak bersama 3 Pilar membagikan himbauan serta pesan- pesan kamtibmas kepada para owner warung, supaya warungnya jangan di peruntukan selaku tempat lapak judi dadu putar ataupun judi tipe yang lain.

Kapolsek Patumbak pula menegaskan kepada para owner warung supaya tidak membiarkan oknum- oknum yg tidak bertanggung jawab buat menjadikan warungnya selaku tempat posisi perjudian dengan membagikan imbalan berbentuk duit selaku sewa posisi lapak judi.

“ Apabila nanti terdapat kami temukan game judi dadu putar serta tipe judi yang lain di warung ini, kami hendak tindak tegas bandarnya serta pula pemainnya dan owner warungnya hingga proses lanjut ke Majelis hukum Negara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“ Ini bulan suci Ramadhan, ayo kita silih menghormati serta menghargai umat muslim yang lagi berpuasa, dan melindungi kedisiplinan di area ini,” tegas Kapolsek Patumbak.

Polsek Patumbak laksanakan penindakan judi dadu putar.

Kapolsek Patumbak dalam melakukan aktivitas tersebut pula mengaitkan 3 PILAR ialah DANRAMIL 15/ DT yg di wakili oleh Babinsa Koramil 15/ DT beserta KASI TRANTIB serta pula KADUS DESA MARENDAL I KECAMATAN PATUMBAK.

Sesampainya di Jalan. Cakra V Gg Mahoni Desa Marendal I Kec. Patumbak yg di sebut selaku lapak judi dadu putar, 3 PILAR langsung melaksanakan pengecekan di dalam serta di luar warung yg terdapat di posisi tersebut serta owner warungnya ialah BU. SEMBIRING serta ISHAK SEMBIRING serta pada dikala di jalani pengecekan tidak terdapat di temukan perjudian tipe dadu putar semacam yg tersebar di media sosial sebagian waktu kemudian.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *