Tinjauan Tentang Judi Online

1. Pengertian Judi Online
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk
memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu
pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang
kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang.
Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan
dimulai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Judi adalah permainan
dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti
main dadu,kartu)6
. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan
judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut
sebagai permainan judi adalah tiap – tiap permainan, dimana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih
mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan
atau permainan lain – lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.”

Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat penulis sampaikan
bahwa pengertian judi online adalah permainan yang dilakukan
menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta
jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta
menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai
perantara.
Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya
mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat
atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar
dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang
dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang
lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan
kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu
luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di
rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta
koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan
perjudian online.

2. Pelaku Judi Online
Pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa
yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana
unsur-unsur tersebut dirumuskan di dalam undang-undang menurut
KUHP.
Seperti yang terdapat dalam pasal 55 (1) KUHP yang berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
b. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP (1) di atas, bahwa pelaku
tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan:
a. Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger)
Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan
praktik dapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang
sebagai yang melakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana
secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria:
1) Perbuatannya adalah perbuatan yang menetukan
terwujudnya tindak pidana,
2) Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak
pidana.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *