Terkait Promo Judi Online, 2 Selebgram Kota Batu Divonis Penjara

Dua selebgram di Kota Batu, Jawa Timur, tersandung kasus penyebaran atau promosi judi online di akun media sosialnya. Akibatnya, mereka harus menanggung hukuman penjara.

Keduanya adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23), warga Desa Pesanggarahan dengan akun Instagram @elvinatiaraa dan Keishya Bunga Aurora (20), warga kos di Jalan Sarimun, Desa Beji. Keduanya didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.Kasi Intel Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan bahwa vonis diputus oleh Pengadilan Negeri Malang pada Rabu

Majelis Hakim memutus bersalah kedua terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kata dia, soal ini sudah diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Hukuman pidana untuk terdakwa Keishya itu satu setengah tahun dan untuk terdakwa Elvina satu tahun empat bulan,” jelas Ferdian, pada Kamis

Pengungkapan kasus keduanya bermula dari patroli siber Polres Batu di media sosial mendapati kedua terdakwa dalam akun instagram @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.

Selanjutnya, Polres Batu melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menemukan identitas Elvina Tiara Kumala Sari. Setelah diselidiki, ia ditangkap pada Rabu (20/9/2023). Polres Batu juga melakukan pengembangan dan menangkap Keishya pada malam harinya.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa promosi judi online tersebut bermula dari ajakan seorang agensi judi slot online, Tatag Mulyo Widodo (20), warga Trenggalek, Jawa Tengah.

Terdakwa Tatag juga ditangkap pada keesokan harinya di sebuah klub malam di Kota Malang. Ia didakwa bersalah pula dan dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *